Sepakat Edarkan Sabu, Sepasang Suami Isteri Pindah Nginap ke Sel Tahanan Polisi

0
41

SABANA KABA, Pariaman–Satresnarkoba Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman. Kali ini, petugas mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Pariaman.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/35/VII/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 28 Juli 2026. Kedua pelaku, masing-masing berinisial ES alias E dan N alias Bian, diamankan pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 17.15 WIB saat sedang memarkirkan mobil di samping Rumah Makan Talao Pauh, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kedua pelaku yang diketahui kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Pariaman itu berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Pariaman di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BA 1302 BF.

Kemudian, satu bungkus rokok merek Surya, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu unit timbangan digital, dua linting daun ganja, satu kotak permen merek Xylitol yang berisi narkotika jenis ganja, serta dua plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi ganja.

Diketahui, pelaku ES merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022.Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari seseorang berinisial Roni yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

SELANJUTNYA HAL. 2