Barang tersebut diduga diserahkan secara langsung pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat kedua pelaku melakukan perjalanan dari Bukittinggi menuju Kota Pariaman.
Menurut pengakuan kedua pelaku, narkotika tersebut diberikan oleh DPO Roni secara cuma-cuma. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mencoba menghubungi nomor telepon milik DPO Roni, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.
Proses interogasi di tempat kejadian perkara turut disaksikan oleh dubalang Desa Pauh Barat beserta sejumlah warga setempat. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.(TBSB/SK.01)






























