Salahgunakan dan Edarkan Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi di Koto Baru Kecamatan X Koto

0
14

SABANA KABA, Tanah Datar—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menangkap dua pria masing-masing ARF 24 tahun) dan FA (31 tahun), karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu,

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap ARF Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Barat Sumatera, Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor warna hitam dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik berklip merah dengan berat kotor sekitar 0,12 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO A76 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat FI warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci, serta satu helai celana pendek berbahan denim.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.40 WIB, petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial FA warga Kabupaten Agam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan diperkirakan sekitar 15 gram.

SELANJUTNYA HAL. 2