SABANA KABA, Kepri–Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan tersangka YK alias UW (48 tahun), karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebanyak 6 orang berusia 10 tahun sampai 14 tahun.
BACA JUGA : Musnag Koto Tangah Digelar, Permasalahan Sinyal dan Air PDAM Jadi Issu Strategis
“Penangkapan terhadap tersangka YK alias UW berdasarkan laporan dari para orang tua korban ke Polsek Bintan Utara pada tanggal 15 Juli 2022 lalu,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers di Polsek Bintan Utara didampingi oleh Kapolsek Bintan Utara AKP Sopandi kepads awak media Rabu (27/07/2022).
Dijelaskan, setelah YK dirangkap petugas dilakukan pemeriksaan dan terungkap bahwa tersangka yang berprofesi sebagai pedagang mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak dengan cara disodomi yang dilakukannya mulai bulan Mei 2022 s/d bulan Juli 2022.
“Sebahagian anak ada yang lebih dari satu kali disodominya ditempat yang sama yaitu di rumah kos tersangka,” tambah AKBP Tidar seperti dikutip dari TBNews Kepri.
Perbuatan pidofilia tersebut dilakukan tersangka dengan cara atau dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk membawa barang dagangan yang tidak terjual ke rumah tersangka, setelah korban sampai dirumah tersangka kemudian memberikan handphone kepada korban dan diperlihatkan film dewasa.
Selanjutnya tersangka mencabuli korban, setelah korban dicabuli kemudian tersangka memberikan uang kepada korban antara Rp. 10.000.- hingga Rp. 20.000.- sebagai uang tutup mulut.
“Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial,” tutur Kapolres Bintan.
Tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara yang dipersangkakan dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti Undang-undang atau pasal 292 K.U.H.Pidana Junto Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda Rp.5,- Milyar.(SK.01)