Curi Aki Tower Telekomunikasi, Dua Pria Ditangkap Polisi Setelah Beraksi di Beberapa Lokasi di Sumbar

0
40

SABANA KABA, Sijunjung—Satreskrim Polres Sijunjung menangkap dua pria masing-masing berinisial RF (39 tahun) dan G (47 tahun), keduanya warga Kabupaten Solok Kamis (08/10/2026) dini hari, karena diduga telah melakukan aksi pencurian aki tower telekomunikasi.

Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian aki tower di wilayah Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB oleh personel Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bersama anggota Polsek Kamang Baru dan Unit I Satreskrim.

Informasi yang dihimpun, kedua terduga pelaku diduga baru saja beraksi mengambil aki tower di kawasan Muaro Takung. Setelah dilakukan pengejaran dan pengamanan, keduanya berhasil diamankan di kawasan Muaro Takung dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk pemeriksaan awal.

Sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit aki/litium merek Sucred yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 8 Oktober 2026. Dugaan pencurian tersebut berkaitan dengan kejadian di kawasan Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, polisi kini mendalami dugaan bahwa aksi kedua pelaku bukan hanya terjadi di satu lokasi.Berdasarkan hasil pengembangan awal, aksi pencurian aki tower tersebut diduga telah menyasar lebih dari 10 lokasi. Wilayah yang diduga menjadi sasaran meliputi Kabupaten Tanah Datar, Solok, Sijunjung hingga Dharmasraya.

SELANJUTNYA HAL. 2