Simpan Narkotika Jenis Ganja, Polisi Amankan Dua Pria di Sebuah Rumah

0
43

SABANA KABA, 50 Kota–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Dalam pengembangan kasus sebelumnya, petugas mengamankan dua orang laki-laki dewasa berinisial EY (39 tahun) warga Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, dan AA  (27 tahun), warga Jorong Padang Jopang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak di sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial H di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, yang sebelumnya diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Setelah mengamankan tersangka pertama, tim Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga berkaitan dengan kasus narkotika tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), perangkat nagari, serta masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dalam plastik bening di atas lemari kamar.

SELANJUTNYA HAL.2