Sabana Kaba, Padang–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan 2 orang laki-laki masing-masing berinisial AK (20 tahun) dan NRS (18 tahun) warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Senin (26/7/2021) pukul 03.00 WIB, karena diduga sebagai pelaku penganiayaan sehari sebelumnya.
BACA JUGA : Masyarakat Kurang Disiplin, Kasus Posistif Hari Ini Membengkak Capai 70 Orang
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Simpang Alang Laweh depan Bofet Nasi Goreng Keluarga Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Mingg (25/7/2020) pukul 01.00 WIB,” kata Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
Dikatakan, peristiwa diketahui setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya tindakan penganiayaan yang berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya. Kemudian, korban dikejar oleh sekelompok pemuda dan kemudian korban terjatuh dan dipukuli oleh para terlapor.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian atas sebelah kanan, luka robek pada bagian punggung, luka robek pada bagian telapak tangan kiri hampir putus,” katanya, Senin (26/7/2021).
Mendapat laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, didapat bahwa tersangka penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama inisial AK sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Setelah itu dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap rekannya NRS. “Kemudian petugas mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Polresta Padang,” ujarnya seperti dikutip dari instagram polrestapadang.
Keduanya akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke 2e KUH Pidana tentang penganiayaan. Sementara barang bukti yang disita berupa 1 buah samurai tabung yang terbuat dari besi stainless yang digunakan untuk menganiaya korban.(SK.01)































