SABANA KABA, Tanah Datar–Aparat Polres Padang Panjang telah menetapkan seorang pria berinisial Y (58) sebagai tersangka, karena diduga yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Wulan (bukan nama sebenarnya) berusia 16 tahun dan merupakan keponakan sendiri.Petugas kepolisian melakukan penahanan, Sabtu (02/05/2026, setelah menjalani pemeriksaan.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari orang tua korban bernama P (64 tahun). Korban Wulan merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan / penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup, diantaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan Y sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Ronald Hidayat.
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, sedangkan persetubuhan terjadi 2 kali pada September dan Oktober 2025 di rumah korban.Tersangka kerap memasuki kamar korban, mengikat tangan korban dengan tali nylon, menutup mulutnya, dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Kasus ini sangat menyedihkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. Kami berkomitmen untuk memproses hukum ini seberat-beratnya dan mendampingi korban beserta keluarganya agar mendapatkan keadilan,” tegas Ronald.
BACA JUGA : Mutasi Besar-besaran di Polres Tanah Datar, Kapolsek Sungayang AKP MR.Zen, SH, MH Promosi ke Kabaglog
Tersangka Y yang tak mampu mengendalikan nafsu birahi merupskan seorang petani asal Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(WD)































