Sabana Kaba, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap tiga pria masing-masing berinisial DA (44 tahun), DC (40 tahun) dan PJ (39 tahun) di sebuah Ruko di Jorong Balai Janggo Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Senin (16/08/2021) sekitar pukul 17.00 Wib, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis Sabu.
BACA JUGA : Pelaku Pembunuh Wanita Cantik Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Modusnya
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubbag Humas AKP Desfiarta menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, DA warga Nagari Bukit Gombak Kecamatan Lima.Kaum , dan DC warga Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara sering menggunakan dan pesta narkoba di Ruko tersebut ,
“Untuk memastikan informasi itu, Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan mendapati keduanya sedang duduk di depan Ruko,” ujar Kassubag Humas Defiarta.
Ketika keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta Ruko tempat tinggalnya ditemukan 1 (satu) buah kotak riley warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis shabu di bungkus plastik bening dan 1 (satu) set alat hisap jenis shabu / Bong.
Atas keterangan yang yang disampaikan DA dan DC bahwa sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari inisial PJ warga Jorong Gudam Nagari Pagaruyung Kecamatan dengan harga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan mereka masih berhutang kepada PJ sebanyak Rp 50.000,- dengan perjanjian akan dibayar kemudian.
Guna memastikan keterangan DA dan DC Maka PJ di suruh datang kembali ke Ruko untuk menjemput kekurangan uang pembelian sabu , sekira pukul 17.30 Wib begitu PJ sampai di Ruko langsung disambut dan diamankan oleh petugas .
“PJ tidak dapat berbuat banyak dan mengelak saat petugas yang disaksikan warga setempat melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebanyak Rp.300.000 darinya,” tutur AKP Desfiarta.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiganya digelandang petugas ke Polres Tanah Datar. Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 dan Ps 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(WD)































