Sabana Kaba, Kampar—Polres Kampar menetapkan dua dari enam orang terduga pelaku pengrusakan dan pengancaman kepada karyawan PT. HKI yang tengah mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol di wilayah Kabupaten Kampar sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Kampar sejak Rabu (18/11/2020).
BACA JUGA : Langgar Perda AKB, 31 Orang Pengunjung Pasar Batusangkar Dikenakan Sanksi
“Kedua tersangka yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah SS alias T (43) warga Payung Sekaki Pekanbaru dan AS alias S (27) warga Jalan Fajar Ujung Kota Pekanbaru,” kata Wakapolres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK dan KBO Satreskrim Ipda Ismadi dalam eksposenya Kamis (19/11).
Saat Ekspose ungkap kasus ini juga dihadirkan kedua tersangka dan barang bukti, berupa sebuah senjata tajam dan 2 unit Hp yang digelar diruang data Polres Kampar.
Dijelaskan Waka Polres Kampar bahwa peristiwa ini berawal pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib di Kantor PT. HKI Desa Bukit Teratai Kecamatan Rumbio Jaya, saat itu datang sejumlah orang yang mengatasnamakan dari F. SPBPU yang dipimpin oleh tersangka SS alias T.
Mereka meminta pekerjaan di PT. HKI yang tengah mengerjakan proyek pembangunan jalan tol, kemudian SS bersama temannya menutup akses jalan dan memaksa masuk ke kantor PT. HKI, untuk menemui kepala proyek yang saat itu sedang tidak berada di tempat.
Satpam PT. HKI berusaha menghalangi mereka masuk kantor namun SS dan rekannya tetap memaksa dan bahkan memukul Satpam ini pada pipi kirinya dan SS juga melakukan pengrusakan pada pintu kantor PT. HKI, atas kejadian tersebut Humas PT. HKI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindak lanjuti laporan tersebut dilakukan pengejaran terhadap para pelaku oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, yang dibackup Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau, Tim gabungan ini berhasil mengamankan 6 orang yaitu SS dan rekan-rekannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke-6 orang tersebut, akhirnya 2 orang diantaranya yaitu SS alias T dan AS alias S ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 351 jo pasal 335 Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)