Sabana Kaba, Bengkulu–Personil Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial UN warga Kabupaten Bengkulu Selatan Sabtu (21/08/21), karena diduga membawa kayu hasil Ilegal Loging.
Kapolres Bengkul Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gajendra Harbiandri S.Trk., M.H., ketika di hubungi melalui WhatsApp hari ini Minggu (22/08/21) mengungkapkan, tersangka UN ditangkap pihaknya kemarin sekitar pukul 16.00 wib di jalan raya Masat Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan.
”Tersangka kami tangkap saat melintas di jalan raya dengan menggunakan kendaraan L300.” ungkap Kasat Reskrim Gajendra.
Dijelaskan, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tentang 1 unit kendaraan bermuatan kayu ilegal Loging akan melintas dijalan raya di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka berikut barang bukti akan melintas di Jalan Raya Masat Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tak mau membuang waktu, kemudian personil langsung melakukan penghadangan, selang beberapa waktu terlihat 1 unit kendaraan jenis L300 yang dikendarai tersangka melintas sehingga langsung dilakukan penangkapan.
”Saat kami tangkap terdapat hampir 2 kubik kayu yang diangkut dalam L300. Setelah dilakukan penghitungan terdapat sebanyak 57 keping kayu Ilegal Loging ” Jelas Kasat Reskim seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.
Tersangka UN berikut Barang Bukti (BB) berupa mobil L300 dan kayu Illegal Loging sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan Proses penyidikan, termasuk penyelidikan lebih lanjut tentang kemungkinan adanya pihak yang terlibat.(SK.01)