Sabana Kaba, Sumut—Polres Nias menggelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang menyebabkan korban tewas, di Lobi Gedung Utama Mapolres Nias Jalan Bhayangkara No. 01 Kota Gunungsitoli, Jum’at (19/03/2021) pagi.
BACA JUGA : Langgar Perda AKB, 65 Pengunjung Pasar Batusangkar Terjaring Petugas
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP Junisar R. Silalahi, S.H., M.H dihadapan awak media menjelaskan, Personil Sat Reskrim Polres Nias sejak Kamis 11 Maret 2021, setelah terjadinya Penikaman yang menyebabkan meninggalnya Korban ENIUS GEA (EG) Alias Ama Evan, terus memburu 3 orang yang diduga sebagai Pelaku.
Karena ketiga Pelaku masing-masing YH, BZ dan FB tersebut semakin terdesak sehingga Para Pelaku menyerahkan diri kepada Personil Sat Reskrim Polres Nias dan kemudian ketiga Pelaku tersebut diamankan dan menjalani Proses Pemeriksaan di Kantor Sat Reskrim Polres Nias.
Awal mulanya kejadian Penganiayaan yang menyebabkan Korban ENIUS GEA meninggal dunia, pada Hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wib korban sedang duduk-duduk diatas sepeda motor miliknya yang di parkir di Jl. Supomo Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di simpang jalan dekat rumah milik an. Yuniman Bate’e.
Kemudian korban memanggil Gideoni Zebua Alias Gide yang sedang melintas depan Korban EG dan berbicara dengannya. Kemudian datang Pelaku BZ (Abang Kandung dari Gide dan menanyakan maksud dan tujuan korban EG memanggil adiknya.
Ketika terjadi pembicaraan antara Pelaku dengan Korban tiba-tiba Korban EG mengambil pisau yang terdapat di kantung depan sepeda motor miliknya, kemudian Pelaku BZ mundur menjauhi korban EG dan bersamaan datang Pelaku YH dan FB mendekati korban namun Korban EG melempari Para Pelaku dengan Batu.
Kemudian berusaha menyerang Para Pelaku dengan menggunakan pisaunya, akan tetapi salah seorang dari Pelaku YH melakukan perlawanan sehingga berhasil menguasai dan merebut pisau milik korban EG dan menusukkan pisau tersebut kearah perut korban EG, sehingga membuat korban EG mundur dan terjatuh ke tanah.
Selanjutnya, Pelaku BZ dengan FB meninju Korban EG yang telah tergeletak ditanah kemudian setelah Korban EG tidak berkutik ketiga Pelaku meninggalkan Korban di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan oleh masyarakat sekitar tempat kejadian kemudian menolong korban untuk dibawa ke RSU Dr. Thomsen Gunungsitoli dan setelah sampai di RSU Dr. Thomsen Gunungsitoli Dokter menyatakan bahwa Korban EG telah meninggal Dunia.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Nias langsung melakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta mencari dan melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku di Desa Hilimaseo I Kec. Idanogawo Kab. Nias Dan juga di desa Hiliweto I Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli.
Lebih lanjut Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. dalam keterangan Persnya mengatakan Motif sementara para Pelaku melakukan Penganiayaan terhadap Korban EG karena Para Pelaku merasa sering tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sering membuat masalah dengan para Pelaku dan keluarganya.
“Dalam Kasus ini telah dilakukan Penyitaan terhadap Barang bukti berupa Sebilah Pisau terbuat dari besi berwarna kuning keemasan yang memiliki panjang keseluruhan Sekitar 13 (tiga belas) centimetre dan Pakaian milik korban,” ujar Kapolres Nias seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)