.SABANA KABA, Riau–Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial SM (47 tahun) dan PW (23 tahun), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Kotagaro Kec. Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
BACA JUGA : Jelang Ramadhan 1443 H, Bupati Eka Putra Resmikan Masjid Nurul Qolbi Pagaruyung
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa (29/03/2022) sekira pukul 18.30 WIB. Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH, MH, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis Shabu di Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH, MH, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek Tapung Hilir mengamankan terduga pelaku SM saat berada di pinggir jalan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir. Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu berada di dalam sepatu yang pelaku gunakan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan aparat desa setempat, sekaligus mengamankan seorang laki-laki PW yang merupakan anak dari pelaku SM serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berada di kamar.
Saat diinterogasi, Tersangka SM mengakui bahwa narkotika sebanyak 4 (Empat) paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari. JF (DPO), sedangkan terhadap pelaku PW mengetahui serta turut membantu dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
Selain mengamankan barang bukti 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening juga diamankan 13 (tiga belas) plastik bening pembungkus, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 ( dua ) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik.
Kemudian, 1 (satu) buah kotak Rokok Luffman, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam merah, 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam, dan Uang tunai senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya seperti dikutip dari Tribratanews Riau.(SK.01)