Sabana Kaba, Tanah Datar—Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang mengamankan satu karung daun ganja kering seberat 25 Kg. Barang haram tersebut dibuang orang tak dikenal di Jorong Kubu Gadang Nagari Sumpur Kecamatan .Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat, Jum’at (04/06/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.
BACA JUGA : Terlibat Penggunaan Shabu, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri wibowo, SIK melalui Ph.Kasubbag Humas Iptu Afridal membenarkan, jika pihaknya telah menemukan satu karung narkotika jenis daun ganja kering yang diduga dilempar pemiliknya di tepi jalan di Jorong Kubu Gadang Nagari Sumpur Batipuh Selatan.
Dijelaskan, kejadian ini bermula ketika mobil Avanza warna hitam dengan Nopol Polisi tidak diketahui datang dari arah Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh melewati rumah saksi Fauzi (30 tahun) Koto di Jorong Kubu Gadang Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan.
Mobil tersebut melakukan putar balik di depan rumah Fauzi dengan kondisi mobil sudah agak kotor (bekas lumpur) kembali ke arah Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh. Curiga atas gerak-gerak mobil terse, kemudian Fauzi lalu mengikuti tersebut dari belakang.
“Sekitar jarak 500 M dari rumah Fauzi, mobil Avanza hitam tersebut berhenti dan salah satu penumpang nya membuang 1 buah karung ditepi jalan dan langsung meninggalkan lokasi dengan terburu buru,” ujar Kasubbag Humas Afridal.
Mantan Kapolsek Tanjung Emas selanjutnya menjelaskan, karena curiga, Fauzi langsung menghubungi UJANG NARO (45 tahun) warga Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh terkait 1 buah karung yang dibuang orang tak dikenal tersebut
“Selanjutnya Ujang Naro pada pukul 16.15 Wib melaporkan ke Mapolsek Batipuh Selatan terkait dengan 1 karung yang ditemukan tersebut, selanjutnya Kapolsek Batipuh Selatan Ipda Wadriadi WApp, SH bersama 2 orang Personil Polsek Batipuh Selatan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara atau TKP,” tambah Afridal.
Kapolsek Batipuh Selatan dan personil begitu sampai di TKP menemukan 1 buah karung yang sudah robek dibagian tengahnya dan ketika diperiksa berisikan 23 paket besar ganja kering yang diperkirakan seberat 25 Kg. Selanjutnya barang haram tersebut diamankan di Mapolsek Batipuh Selatan.(WD)