SABANA KABA, Dharmasraya–Tim Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan satu orang sopir berinisial S (52 tahun), karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut minyak bensin olahan, dengan menggunakan alat pengangkut yang hasil modifikasi.
BACA JUGA : Polisi Terus Buru Pelaku Persekusi, Dua Pria Kembali Diamankan di Tempat Berbeda
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM 5 Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (29/4/2023) pukul 20.30 Wib.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiasyah melalui Kasat Reskrim Iptu Heri YuliardI, S.Tr.K MH memaparkan, petugas saat melakukan patroli cipta kondisi di Wilkum Polres Dharmasraya berpapasan dengan pengemudi truk Isuzu berwarna putih dengan bak truk berwarna hijau.
“Oleh karena truk terlihat membawa beban berat dan merasa curiga, kami menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” papar Iptu Heri Yuliardi.
Menurut Iptu Heri Yuliardi, saat dilakukan penggeledahan truk dengan plat BG 8285 BQ, ditemukan tanki yang telah dimodifikasi diperkirakan berisi 10.000 kg bahan bakar olahan jenis bensin.
Berdasarkan intograsi dari petugas, pengemudi truk S pekerjaan petani, warga Dusun 3 Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahan bakar olahan tersebut diangkut dari Palembang menuju Dumai. Saat ini barang bukti bahan bakar olahan dan satu unit Truk isuzu warna putih plat BG 8285 BQ, dan satu orang pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang undang tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP ,” pungkas Kasat Reskrim seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)