SABANA KABA, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap dua orang pria masing-masing berinisial ES (41 tahun) dan NC (42 tahun) keduanya warga Bukit Surungan Padang Panjang Barat, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
BACA JUGA : Simpan Berbagai Paket Sabu, Seorang Pria Usia 30 Tahun Diamankan Polisi
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wihayanto, SIK, MSi melalui Kasubbag Humas AKP Des Fiarta membenarkan, jika pihaknya telah menamgkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam suatu operasi di Jorong Kampung Baru Nagari Baringin KecamatanLima.Kaum Kabupaten Tanah Datar, Senin (17/01/2022).
Dijelaskan, penangkapan berdasarkan imformasi yang disampaikan masyarakat kepada Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar bahwa di seputar lapangan sekabola Gumarang Batusangkar akan ada transaksi Narkoba.
Menindak lanjuti imformasi dimaksud, kata Des Fiarta, Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama SH , memimpin langsung anggotanya untuk melakukan penyergapan. Sekitar setengah jam menunggu Tim melihat target 2 orang laki-laki datang menggunakan mobil pick up jenis Mitsubishi.
“Sewaktu kedua laki laki tersebut diamankan dan di geledah, ditemukan satu paket sedang jenis shabu senilai Rp.15,- juta,” kata Kasubbag Humas menambahkan.
Guna kepentingan Penyidikan keduanya di gelandang ke Polres Tanah Datar dan terhadap kedua pelaku terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.(WD)