SABANA KABA, Pessel--Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro yang diduga membawa bahan bakar jenis Solar melanggar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, dalam rangkaian mencegah kelangkaan BBM di wilayah hukum Polres Pessel.
BACA JUGA : Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Sebuah Warung
Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel yang di pimpin Aipda Yandri Martin dan anggotanya mengamankannya Jum’at 11 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan Raya Tapan – Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kecamatan Rahul Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa bahan bakar jenis solar dengan menggunakan 1 unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro warna hijau Nomor Polisi B 9031 PYW dari Tapan menuju Kerinci.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Macan Kumbang sedang melakukan patroli arah Selatan Kabupaten Pessel menyusuri jalan raya Tapan akhirnya menemukan mobil Dump Truk tersebut.
Tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa sang sopir yang berinisial FH (26 tahun) domisili Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan Kernetnya A (24 tahun) domisili yang sama.
Kepada petugas kedua pelaku mengatakan bahwa yang dibawa adalah BBM jenis Solar dengan mempergunakan galon dan tedmond.
Selanjutnya Tim menanyakan dokumen dalam hal membawa kepada kedua orang dimaksud namun keduanya tidak bisa memperlihatkan terkait dokumennya atau legalitasnya hingga mobil beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel guna proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H mengutarakan pelaku diduga sebagai pemilik memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU Silaut Kabupaten Pessel. Sekarang ini untuk permintaan keterangan lebih lanjut terhadap pemilik solar dan sopir beserta BB dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya.
Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro warna hijau Nomor Polisi B 9031 PYW beserta STNK dan kunci kontak, bermuatan solar diperkirakan sebanyak 8 Ton.
“Pelaku yang jelas akan kami jerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai atau Meniagakan BBM Jenis Solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya sebagaimana Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)