Berharap Terima Uang, Eh Ternyata Pria Ini Dapat Borgol dari Polisi

0
1629

Sabana Kaba, Dharmasraya–Satres Narkoba Polres Dharmasraya kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu berinusial J (48 tahun), setelah sebelumnya mengamankan seorang pria dengan kasus yang sama berinisial S warga Jambi.

BACA JUGA : Curi 12 Sepeda Motor, Pemuda Ini Tak Berkutip Ditangkap Polisi

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Minggu (17/1) membenarkan, jika pihaknya telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika J (48) warga Jorong Koto Besar Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, karena kedapatan memiliki jenis sabu,

“Tersangka ditangkap petugas di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumahnya, pada Sabtu (16/1) malam,” tutur Paur Humas Aidil seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.

Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti satu buah kantong plastik yang berisikan lima paket sedang sabu dengan berat sekitar 25 gram.

Dikatakan, penangkapan terhadap J setelah Satnarkoba Polres Dharmasraya melakukan pengembangan dari penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Jambi berinisial S beberapa waktu lalu.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap J, yang saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan oleh Wali Nagari setempat,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 115 Jo 114 Jo 112 UU Nomor 3Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga tahun penjara,” pungkasnya. (SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here