SABANA KABA, Tanah Datar—Anggota Komisi IX DPR-RI Drs.H.Darul Siska memujikan disiplin masyarakat Kecamatan Sungai Tarab, karena pertemuan yang dijadwal jam 9.00 Wib, ternyata sebelum jam tersebut sudah memenuhi Gedung Serba Guna Kecamatan Sungai Tarab.
BACA JUGA : Pertama di Daerah, Gubernur Buka Grand Final Uda Uni Duta Wisata Sumbar 2022
“Disiplin yang begini pertanda masyarakat sudah memiliki pola pikir lebih maju, karena salah satu ciri-ciri negara maju itu memiliki disiplin tinggi,” kata Darul Siswa ketika menyampaikan pokok pikirannya dalam acara Komunikasi dan Edukasi bersama tokoh masyarakat di Gedung Serba Guna Kecamatan Sungai Tarab, Minggu (06/11/2022).
Dikatakan, mengikuti program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial red.) merupakan kewajiban dalam kehidupan di negara Republik Indonesia, berdasarkan undang-undang. Bagi yang mampu membayar gunakan BPJS Mandiri, bagi yang tidak mampu atau miskin silahkan urus kartu yang diberikan gratis oleh negara.
Salah satu tugas Anggota Komisi IX mengedukasi masyarakat tentang kesehatan, baik menyangkut makanan, obat dan kosmetik. “Mana yang bapak ibuk suka, kehadiran saya di Tanah Datar dalam bentuk baliho atau ketemu langsung,” dijawab peserta secara serentak “Ketemu langsung pak,”
Ia sampaikan masyarakat harus rutin mengunjungi Puskesmas minimal satu minggu satu kali, atau sebulan sekali, untuk memeriksa tekanan darah, gula darah maupun kolestrol. Tiga penyakit tidak menular ini seperti diketahui merupakan pembunuh terbesar di Indonesia karena terlambat penaganan, tetapi bila rutin mengunjungi Puskesmas, tentu saja penyakit itu bisa segera diobati.
Sementara Wabup Tanah Datar Richi Aprian kembali mengingat warganya agar tidak menggunakan kosmetik tanpa diketahui aman atau tidak terhadap kesehatan, dengan kata lain beli bedak alat pemutih, ternyata muka bukan putih, malah menjadi terkelupas atau memerah.
Terkait produk makanan, Wabup mengingatkan agar produk yang dihasilkan harus ada izin BPOM, apa lagi dijual secara online semakin menuntut persyaratan kesehatan dan persyaratan lainnya, jika produk yang dijual dapat diterima kinsumen.(WD)






























