Sabana Kaba, Sumut–Personil gabungan Pospam (Pos Pengamanan) Polres Simalungun tepatnya Pospam Parlanaan meringkus Warga Negar Asing (WNA) asal Mesir berinisial Meeki (26 tahun), karena diduga membawa narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 63 Gram, Kamis (6/5/2021) sore sekira pukul 17.30 Wib.
BACA JUGA : Saling Lapor ke Polisi, Keduanya Sama-Sama Meringkuk Dibalik Jeruji Besi
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang pria WNA, setelah kedapatan membawa barang haram tersebut di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan, awalnya sore tersebut para personil gabungan terdiri dari unsur personel Polres Simalungun dan Polsek, TNI AD, Denpom 1/1 Pematangsiantar, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Pospam Penyekatan Parlanaan, Jalan Siantar Lima Puluh, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Propinsi Sumut.
“Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi larangan mudik Idul Fitri 1442 H dalam Ops Ketupat Toba Tahun 2021,” tambahnya.
Sekira pukul 17.30 Wib personil gabungan memberhentikan bus KUPJ dan memeriksa para penumpang. “Setelah diperiksa, pelaku mengaku WNA asal Mesir tidak membawa identitas resmi serta dokumen sah lainnya seperti Passport dan Visa,”ujar Adi.
Selanjutnya, Adi menambahkan Pelaku diamankan ke Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar kemudian personil Satres Narkoba dan Polsek Serbelawan serta pegawai Kantor Imigrasi melakukan penggeledahan barang barang bawaan pelaku.
Tepat didalam koper ditemukan 1 plastik kertas kresek berisi 31 bungkus plastik kecil diduga berisi ganja dan 1 bungkus kertas tiktak (pembungkus rokok).
Lebih jauh dikatakan, ketika dilakukan interogasi, pelaku mengaku ganja itu miliknya yang dibelinya tiga hari sebelumnya seharga Rp 100.000,- di Kota Medan untuk dipergunakannya sendiri.
“Hingga saat ini Pelaku Meeki dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Adi Haryono mengakhiri seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)