SABANA KABA, Bengkulu–Penyidik Subdi IV/Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, menangkap dan mengamankan RN, oknum ASN BPBD Provinsi Bengkulu. RN ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan modus janji proyek kepada dua kontraktor.
BACA JUGA : Berita Kurang Sedap dari Luhak Nan Tuo, Polisi Tangkap Terduga Pengedar Ganja di Gurun
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik. Sabtu, (18/06/22) mengungkapkan, RN ini menjanjikan proyek kepada dua korban, yang masing-masing proyek tersebut dijanjikan senilai Rp 2,5 Milyar dan Rp 1,7 Milyar. kedua korban dikatakan Kombes Pol Teddy mengalami kerugian masing-masing Rp 75 Juta dan Rp 61 juta.
”Iya sudah diamankan, itu janjinya tersangka ini akan membantu korban mendapatkan proyek, korbannya ada dua, tapi setelah uang diserahkan proyek yang dijanjikan tidak ada.” Kata Dir Reskrimum Polda Bengkulu seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.
proyek yang dijanjikan RN adalah proyek di lingkungan kantor BPBD provinsi Bengkulu tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Benteng.(SK.01)