Bermoduskan Pura-Pura Sopir Travel, Seorang DPO Begal DItangkap Polisi

0
1410

SABANA KABA, Padang— Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial AD (37 tahun) di Kelurahan Kurao Kecamatan Nanggalo Kota Padang Rabu (09/02/2022) sore, karena diduga sebagai pelaku begal yang bermodus mengaku sebagai sopir travel.

BACA JUGA : Curi HP dan Dompet Saat Korban Tidur, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

“Modus pelaku pura-pura sopir travel. Setelah korban naik ke atas mobil, pelaku yang mengendarai mobil langsung memukul wajah korban dan diikuti oleh dua orang rekannya yang duduk di belakang mencekik leher korban,” ujar Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, Kamis (10/02/2022).

Kemudian, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang miliknya, seperti perhiasan dan uang tunai. Setelah itu, korbannya di turunkan di jalanan oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Padang menyebut, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa pelaku AD sedang berada di Kelurahan Kurao, Kecamatan Nanggalo.

Selanjutnya, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung berangkat ketempat yang di informasikan oleh masyarakat tersebut. Saat ditangkap, pelaku AD ini melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan senpi petugas dan mengenai kaki pelaku.

Ketika diinterogasi, sebut Kompol Rico, aksi begal tersebut sudah dilakukan sedikitnya di tujuh lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dua rekannya M dan L yang masuk DPO dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam.

“Dari hasil pembagian barang yang telah dicuri, pelaku membeli 4 unit kursi. Setelah barang bukti berhasil diamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan serta dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.

Dari informasi yang diperoleh, terdapat 7 TKP begal bermodus sopir angkot, di antaranya :

1. Merupakan DPO Laporan Polisi : LP/B/692/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 25 Desember 2021, pelapor / korban atas nama APRIWANTI tentang perkara tindak pidana pencurian.

2. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama M (DPO) dan L (DPO) di atas mobil perjalanan antara Lubuk Buaya – Pariaman terhadap seorang perempuan dengan mengambil dompet dan atm kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

3. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama M (DPO) dan L (DPO) di atas mobil perjalanan antara Basko – Lubuk Alung terhadap korban seorang perempuan dengan mengambil emas ( kalung ) dan uang tunai dengan total kerugian Rp 4,5 juta.

4. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama M (DPO) dan L (DPO) di atas mobil perjalanan antara UNP – Tabing korban seorang mahasiswi dengan mengambil hp andorid total kerugian Rp 900 ribu.

5. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama M (DPO) dan L (DPO) di atas mobil perjalanan antara Tunggul Hitam – Tabing korban seorang bapak bapak dan mengambil dompet yang berisikan uang tunai Rp 600.

6. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama M (DPO) dan L (DPO) di atas mobil perjalanan antara Ps Lubuk Buaya – Kayu Kalek terhadap seorang ibuk ibuk dengan mengambil uang Rp300 ribu.

7. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama M (DPO) dan L (DPO) di atas mobil perjalanan antara Air Tawar – Lubuk Alung korban seorang ibuk-ibuk dengan mengambil kalung emas kerugian Rp600 ribu.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here