SABANA KABA, Pessel–Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengamsnksn seorang pria berinisial M (61 tahun), karena diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang akhir – akhir ini videonya viral tersebar melalui WhatsApp.
BACA JUGA : Bermoduskan Pura-Pura Sopir Travel, Seorang DPO Begal DItangkap Polisi
Tersangka yang seorang oknum Tukang Ojek berinisial M yang sempst meresahkan madyarakat tersebut berdomisili di Kenagarian Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pessel.
Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Kamis 10 Februari 2022 pukul 11. 00 Wib.
Terduga pelaku tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel di lapangan saat melakukan aktifitas ojek di sebuah warung Kampung Bungo Pasang I Kenagarian Bungo Pasang Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pessel.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankan ”M”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di sebuah Sekolah Berkebutuhan Khusus di Painan, dia seorang perempuan sebut saja namanya Bunga berumur 11 tahun berdomisili di Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pessel.
Kasat Reskrim mengatakan, keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara mengantar korban pulang dari sekolah namun korban tidak mau dan pelaku tetap memaksa untuk mengantarkannya pulang kerumah.
“Di perjalanan pulang korban dibawa ke sebuah TKP sebuah pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan seperti video tertangkap tangan yang kami dapatkan sebelumnya,” tutur Kasat Reskrim.
Sedangkan kejadian pencabulan tersebut, kata Hendra Yose, terjadi pada hari Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 13. 00 Wib bertempat di sebuah Pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan Kabupaten Pesisir Selatan, seperti yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres.
Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sekarang Unit PPA masih mendalami kasus tersebut sebagaimana keterangan yang baru kami dapat, pelaku melakukan hal yang serupa sudah 5 kali, 4 kali di sebuah Pondok Pelabuhan Panasahan Painan akan tetapi akan lebih di dalami lagi oleh Unit PPA nantinya.
“Saya mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah diperintahkan langsung turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan kasus ini dengan cepat dan tepat,” tambahnya.
Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti 1 Unit Sepeda motor jenis Supra Fit Warna merah putih yang dipergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.
“Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)