SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang pria berinisial PN (44 tahun), karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku ditangkap, Sabtu (04/05/2024) di sebuah ladang milik pelaku di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.
BACA JUGA : Berpotensi Sebagai Pengedar Narkoba, Dua Pria Ditangkap Tim Sapujagat
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Gusrizal menjelaskan, terduga pelaku PN yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ditangkap Tim Tarantula dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., MH.
Kasi Humas Gusrizal menjelaskan, sebelumnya Tim Tarantula telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru, kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di ladangnya, Kecamatan Tanjung Baru.Selanjutnya Tim mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Dari terduga pelaku, Tim menemukan barang bukti berupa 4 (empar) paket sedang dibungkus Plastik,yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 23 (dua puluh tiga), yang dibungkus dengan plastik klip, diduga narkotika jenis sabua-sabu, uang tunai berjumlah Rp.200,- Ribu, 1 (satu) helai celana pendek, 1 (satu) unit handphone merek OPPO, warna biru agua.
“Selanjutnya, untuk pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup AKP Gusrizal.(WD)