Sabana Kaba, Padang–Tiga kawanan pencuri barang elektronik di Kantor Lurah Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil ditangkap Polsek Pauh Pilresta Padang berhasil pada tempat yang berbeda, Sabtu (27/6) dini hari.
BACA JUGA : Curi HP Xiomi Note 8, Pencuri dan Penadah Berhasil Diamankan Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial YDA (25 tahun), ROR (20 tahun) dan NFI (33 tahun), yang ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/72/K/IV/2020/Polsek Pauh tanggal 20 April 2020.
“Benar, tiga orang itu kami tangkap dan sudah ditahan, namun kami masih melakukan pengembangan terkait kasus itu,” ujar Kapolresta Padang melalui Kapolsek Pauh, AKP Anton Luther yang dikutip dari Tribarata News Sumbar, Senin (29/6).
Dijelaskan, kasus tersebut bisa terungkap berawal dari penangkapan ROR yang diduga menjadi otak dalam aksi pencurian tersebut. Dirinya ditangkap di sekitar rumahnya di Kampung Duri, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Saat kami tahan dan interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama dua rekannya, mereka yaitu NFI dan YDA. NFI kami tangkap di kawasan Piai, sementara YDA di Binuang Dalam. Ketiga orang ini masih satu Kecamatan (Pauh),” katanya.
Kepada petugas pelaku mengatakan, selain melakukan pencurian di kantor Lurah Piai Tangah, ketiga pelaku diduga kuat juga terlibat dalam aksi pencurian di salah satu Madrasah yang masih berada di Kecamatan Pauh.
“Pengakuannya mereka ini mencuri untuk beli narkotika. Mereka memiliki peran berbeda-beda. ROR sebagai otak aksi dan eksekutor, NFI sebagai eksekutor dan YDA menjual barang hasil curian,” tuturnya.
Ketiga pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Pauh. Barang bukti yang disita diantaranya satu unit televisi LCD, satu unit kipas angin merek Cosmos warna hitam satu unit printer merek Canon warna hitam.(SK.01)