Sabana Kaba, Riau–Pengedar narkotika berinisial AP (26 tahun ) gagal mengelabui polisi, ketika mencoba membungkus sabu-sabu dengan uang kertas pecahan Rp.2.000,- dalam suatu operasi di Jalan Tali Air Dusun Batang Samo Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
BACA JUGA : Jalan Padang – Bukittinggi Ditutup, Ini Alasan yang Disampaikan Petugas
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dalam suatu operasi yang dilakukan Satres Narkoba, Kamis. (17/12).
“Biasanya pengedar narkotika menyembunyikan barang haramnya di dalam benda yang memiliki ruang atau celah khusus, namun pengedar sabu-sabu yang berhasil diciduk kali ini justru menggunakan cara tradisional yang tidak lazim,” kata Paur Humad Totok Nurdianto seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Dijelaskan, tersangka AP,Warga RT 001 RW 010 Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu ini mengelabui petugas dengan cara membungkus Sabu menggunakan uang kertas pecahan Dua ribu rupiah. Dia melakukan ini untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Namun seperti pribahasa sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, seperti yang dirasakan oleh lelaki berinisial AP yang merupakan pelaku sekaligus pengedar barang haram tersebut,” tambahnya.
Pelaku selain ditangkap, Polisi juga mengamankan barang Bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis Shabu yang di bungkus degan plastik klip bening dan dibalut uang kertas pecahan dua ribu rupiah dengan berat kotor lebih Kurang 0,50 gram serta 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
Ipda Totok menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal pada Kamis, (10/12/2020) atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Maju Dusun Batang Samo Kecamatam Rambah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Berdasarkan Info tersebut, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi langsung memerintakan,personil untuk melakukan Lidik, dengan menggunakan jasa Informan, hanya dengan waktu singkat pelaku berhasil ditangkap.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di dalam sebuah Rumah Kos seketika itu petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu,” katanya menjelaskan lagi.
Kemudian Saat dilakukan interogasi “AP” mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari, EN yang beralamat di Kecamatan Rambah. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap EN namun sudah tidak berada di tempat, Kini pelaku dan BB dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.
Dia menambahkan Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus tersebut.(SK.01)