SABANA KABA, Tanah Datar– Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Sungai Tarsb berinisial KM (23 tahun), karena diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban yang baru berusia 14 tahun, terakhir dicabuli terduga pelaku tanggal 7 Desrmber 2023 lalu.
BACA JUGA : Miliki Satu Paket Sabu, Seorang Sopir Diamankan Polisi di Kecamatan Sungai Tarab
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Gusrizal menjelaskan, polisi menangkap tersangka KM pada Rabu (24/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung Kasat Reskrim Ary Andre.
Penangkapan tersangka tersebut, kata Kasi Humas, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/127/XII/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tanggal 11 Desember 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Cabul.
“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka satu stel baju lengan panjang dan celana panjang, celana dalam, bra dan mukenah,” kara AKP Gusrizal menambahkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 Miliar,” tutur Kasi Humas mengakhiri.(WD)