Ancam Pakai Parang dan Kayu Balok, Korban Laporkan Dua Pria ke Polisi

0
1145

SABANA KABA, Bengkulu—Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial SU (35 tahun) dan SR (43 tahun), karena diduga terlibat tindak pidana pengancaman pakai parang dan kayu balok.m

BACA JUGA : Grebek Sarang Narkoba, Polisi Amankan Lima Orang Pria dengan Urine Positif

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu melalui Kasat Reskrim AKP Welliyanto Malau S.Ik., M.H dalam keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan mengamankan 2 orang tersangka yang berinisial SU) dan SR pada Kamis (11/11/21) pukul 16.00 Wib warga Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan, atas aksi kedua terduga pelaku, Warga Kepahiang melaporkannya kepada pihak kepolisian atas tindakan pengancaman yang dialaminya. Pelapor menerangkan kepada pihak kepolisian bahwa kejadian pengancaman bermula saat dirinya pada hari Kamis 4 November 2021 lalu sekira pukul 16.30.

Bermula saat satu unit mobil yang berisikan bahan bangunan berupa pasir mengantarkan ketempat pelapor, kemudian pelapor menasehati kepada pelaku untuk memasukan material tanpa bicara macam-macam kepada ibu mertua korban.

Tak terima dengan omongan korban terjadilah adu mulut antara pelaku dengan korban dan kemudian tersangka mengambil 1(satu) batang kayu balok yang mengarah kearah korban. Karena merasa diancam, korban tak terima perlakuan kedua terduga pelaku.

“Bersama dengan pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa kayu balok dan parang yang digunakan kedua terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Welliyanto Malau seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here