SABANA KABA, Tanah Datar—Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 1 orang pria berinisial RS (36 tahun) pekerjaan sopir, karena diduga terlibat Penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Jumat (26/01/2024) dini hari.
BACA JUGA : Gunakan Mini Bus Dobel Tengki, Seorang Pria Pembawa Bio Solar Ditangkap Polisi
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui KasI Humas AKP Gusrizal membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku narkoba yang sehari-hari merupakan warga Kecamatan Sungai Tarab.
“Memang benar, kami di jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu,” ujar Kadi Humas.
Sebelumnya memang telah didapat Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di salah satu konter di Kecamatan Sungai Tarab.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.
Kemudian, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(WD)