Sabana Kaba, Padang–Polsek Padang Timur Polresta Padang menangkap dua orang masing-masing berinisial A alias Odang (33 tahun) dan R (26 tahun), karena diduga sebagai pelaku pencurian beberapa barang yang ada di dalam gudang PLN Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Selasa (06/07/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA : Covid 19 Belum Tahu Berakhir, Lima Kaum Fokus Pemulihan Ekonomi Masyarakat
“Dua pelaku yang berprofesi buruh harian lepas ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Timur pada di kawasan Simpang Haru ini terlibat pencurian dengan pemberatan pada malam hari, pada Minggu tanggal 09 Mei 2021 yang lalu,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, SH di Mapolsek, Rabu (7/7).
Dikatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini sesuai dengan Laporan Polisi : No.Pol : LP/B/34/V/2021-SPKT/ Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Saat itu kata Kapolsek, Hendri (39 tahun) karyawan PLN UPT Simpang Haru yang berlokasi di Jalan Raya Andalas no. 10 Sawahan Timur, melaporkan kejadian pencurian terhadap 2 gulung konduktor yang berada di depan gudang serta 2 buah kompresor AC yang terletak di belakang gudang.
“Dari rekaman CCTV, terlihat A dan R mengambil barang-barang tersebut dengan cara mengangkat dan melompat ke balik pagar gudang,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sebuah becak yang dijadikan pelaku untuk mengangkut hasil curiannya. Dari pengakuan pelaku, barang bukti yang dicurinya itu telah dijual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah.
“Untuk barang bukti gulungan konduktor dan kompresor AC masih kita lakukan pengembangan dimana tempat mereka jualnya,” pungkas AKP Afrides Roema seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)