SABANA KABA, Sumbar—Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui jajaran Polres Solok Selatan, Sawahlunto, Dharmasraya, dan Sijunjung intensif melaksanakan operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Jumat, 8 Agustus 2025.
BACA JUGA : Buka Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas
Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam keterangannya menyatakan, Operasi penertiban ini merupakan komitmen Polda Sumbar untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan masyarakat serta ekosistem.
“Kami akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polda Sumbar,” ujar Kabid humas.
Penertiban di empat wilayah yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut diantaranya:
Polres Solok Selatan, tepatnya di Pamong Ketek dan Pamong Gadang, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan bersama Polsek Sangir melaksanakan penertiban tambang emas ilegal.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir, IPTU Syofyar Yulianto, dengan melibatkan sejumlah personel, termasuk Kanit Provos Aipda Yuliwan Gusnardi, Kanit Patroli Aipda Bima Halilintar Lubis, dan Kanit Reskrim Bripka Angga Kharisma, serta tiga personel Satreskrim Polres Solok Selatan.
SELANJUTNYA HAL. 2 :































