Cekcok Menonton Instagram, Dua Anak Bawah Umur Diduga Nekat Bunuh Teman Sendiri

0
482

SABANA KABA Kepri–Polresta Barelang Polda Kepri menangkap dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebut saja Ujang dan Udin (samaran) keduanya masih berusia 16 tahun, karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pembunuhan terhadap teman mainnya FMY (15 tahun).

BACA JUGA : Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Amankan 53 Kg Sabu dan 49 Ribu Ekstasi

Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa dalam Konferensi Pers, Senin (13/01/2025) menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH elanjutkan, seorang remaja berinisial FMY ditemukan tewas setelah dianiaya oleh dua pelaku di Mess Carwash Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Jumat 10 Januari 2025.

Kejadian bermula pada pukul 14.00 WIB ketika korban mendatangi Mess Carwash untuk bertemu dengan para pelaku. Sempat terjadi interaksi ketika Pelaku OP dan korban menonton Instagram bersama menggunakan ponsel korban.

“Namun, suasana berubah tegang setelah Pelaku RH merasa terganggu dan memukul korban, yang memicu perkelahian antara korban dan kedua pelaku,” tutur Kasat Reskrim.

Setelah perkelahian, kedua pelaku berdiskusi dan merencanakan untuk membunuh korban. Salah seorang diantaranya mengambil pisau sepanjang 32 cm dari ventilasi rumah depan mess dan kembali ke dalam untuk menikam korban dibagian dada hingga meninggal dunia.

Begitu memastikan korban tewas, pelaku membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke danau depan Perumahan Purna Yudha. Mereka kemudian membersihkan darah di lokasi kejadian dan membuang barang-barang bukti seperti pakaian dan jaket korban, yang kemudian dibuang ke parit samping Perumahan Jasinta Indah.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan, Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim dari Polresta Barelang segera bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku di Mess Carwash Top One, tempat yang juga menjadi lokasi kejadian.

Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk pisau yang digunakan dalam pembunuhan, Pakaian dan jaket korban yang masih memiliki bercak darah, serta sepeda motor milik korban yang digunakan untuk membuang jasad korban.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan kedua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan kasus seperti ini tidak terulang kembali di masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, serta perlunya perhatian bersama untuk mencegah kekerasan yang melibatkan remaja.(TKR/SK.01 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here