SABANA KABA, Tanah Datar–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat paripurna pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Tanah Datar pada persidangan sebelumnya, di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (11/06/2024).
BACA JUGA : Masuki Masa Transisi Darurat, BNPB Survei Titik Pemasangan EWS di Aliran Sungai Tanah Datar
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra yang turut didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani dan dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Staf ahli Bupati, Sekda, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Dua Ranperda yang sudah dibahas pada persidangan sebelumnya tersebut masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025 – 2045.
Sebelum pengesahan, Pendapat Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan Juru Bicara Abu Bakar, sebanyak 8 fraksi menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, maka kemaren dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi yang semua dapat menerima,” sampai Abu Bakar.
Abu Bakar menambahkan, ada catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah pajak, baik pajak hotel, restoran, rumah makan dan parkir. Kemudian memaksimalkan pengelolaan retribusi, kegiatan tertunda 2023 agar diprioritaskan menjadi kegiatan tahun 2024.
Sementara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Juru Bicara Kamrita menyampaikan, sebanyak 9 fraksi DPRD menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda. “Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 9 ayat 3, Pendapat Akhir Fraksi dilakukan setelah pembahasan, maka hasil pembahasannya 9 fraksi menyatakan menyetujui Ranperda menjadi Perda,” sampainya.
Turut menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Tanah Datar, dibacakan Wabup Richi Aprian yang pada dasarnya menyampaikan ucapan terima kasih atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan dan perumusan rancangan peraturan daerah ini, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.(WD)