SABANA KABA, Pekanbaru–Polda Riau bersama BNN Provinsi Riau mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Sejumlah pelaku dan Barang Bukti diamankan petugad untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA : Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Wanita Cantik di Padang Magek Rambatan
Demikian dikemukakan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi KA BNNP, Brigjen. Pol. Robinson DP Siregar, Dirresnarkoba, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Kabid Humas dan Kombes Pol. Anom Karibianto, S.I.K. , kepada awak media, Selasa (14/01/2025).
Kapolda menjelaskan, Barang Bukti yang disita diantaranya Sabu sebanyak 53,60 kilogram dan Ekstasi 49.682 butir.”Dengan pengamanan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan 317.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Ia menyebut, Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas narkoba demi generasi yang lebih baik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dapat diancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutur Kapolda.
Kapolda Riau menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru, Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, tim yang dipimpin PS KASUBDIT 2 melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi.
Hasilnya, tim berhasil menemukan target yang menggunakan mobil Wuling putih BM 1323 EV di Jalan Buatan-Siak.Sekitar pukul 13.30 WIB, mobil tersebut berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Tiga pelaku, yakni ES (35 tahun), SAP (30 tahun), dan S (31 tahun), langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.
Berdasarkan interogasi awal, ketiga tersangka mengaku menerima narkotika dari seseorang berinisial “I” (dalam penyelidikan). Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria bernama SH (35 tahun).
Dalam operasi controlled delivery, transaksi dilakukan di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci.Tim kemudian berhasil menangkap SH bersama barang bukti. Pelaku mengaku diperintahkan oleh IW (dalam penyelidikan) untuk menjemput narkotika tersebut.(TBN/SK.01)