Sabana Kaba, Payakumbuh—Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua orang pembuat serta pengedar uang palsu yang terjadi di wilayah hukumnya. Kedua pelaku tersebut masing-masing MA dan A, berangkat dari kota Solok ke Payakumbuh menggunakan sepeda motor Honda Beat.
BACA JUGA : Tingkatkan SDM, Pemnag Tabek Gelar Bintek Penyusunan Perundang-Undagan Nagari
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP M. Rosidi, S.Ik membenarkan, jika para pelaku telah sempat menipu dan menggunakan uang palsu untuk membeli beberapa unit handphone dengan total Rp.17 juta rupiah.
“Pengungkapan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu tersebut membuat uang palsu dan digunakan untuk membeli telepon genggam dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli,” katanya saat jumpa pers, Senin (27/7).
Kapolres Payakumbuh menyebutkan, sesuai dengan pengakuan para tersangka ini, mereka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020 yang dilakukan oleh konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl. Tan Malaka, Kelurahan Parik muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori.
“Para pelaku melakukan aksi pada Jumat tanggal 24 Juli sekitar pukul 18.30 WIB. Saat beraksi keduanya menggunakan sepeda Motor Honda Beat berangkat dari Kota Solok Ke Payakumbuh,” terangnya.
Dijelaskan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda, Muhamad Ali ditangkap di Kota Padang Panjang Minggu (26/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian sore harinya tersangka Alif ditangkap di Kota Solok.
“Keduanya bekerja di koperasi. Ali di Padang Panjang dan Alif di Kota Solok,” ujarnya.
“Total Uang palsu yang disita senilai Rp. 25.900.000. Uang Palsu yg disita dari tersangka senilai Rp. 11.900.000 dan yang disita dari korban senilai Rp. 14.000.000,” jelasnya.
Selain uang palsu, Polres Payakumbuh mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit HP Samsung e1272, satu buah pisau carter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 244 jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap AKBP Dony Setiawan.
Pihaknya juga masih mendalami pengakuan dari tersangka bahwa dalang dari pembuatan uang palsu tersebut bukan darinya. “Sedang kami dalami dulu, apakah memang benar atau hanya cara dari tersangka,” pungkasnya.(SK.01)