SABANA KABA, Tanah Datar-– Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali menggembrak pelaku tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial MM (28 tahun) diamankan bersama 9 paket sabu di Jorong Gudam, Pagarurung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (07/01/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
BACA JUGA : Didapati Simpan Ganja, Wanita Tomboy Pekerja Rumah Makan Ditangkap Polisi
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Gusrizalkan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku MM (28) menyimpan dan akan mengedarkan Narkotika jenis shabu tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tambah Iptu Gusrizal
Pada saat dilakukan penggeledahan dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Desneri SH.MH terhadap terduga pelaku MM, terduga sempat berusaha menelan satu paket Narkotika jenis Shabu dengan tujuan menghilangkan barang bukti, namun tindakan tersebut sempat diketahui petugas dan berhasil mengeluarkan barang haram tersebut.
“Tidak sampai disitu, tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 8 paket yang diduga Narkotika Jenis shabu di kantong saku terduga pelaku MM. Atas hal tersebut terduga MM mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Tanah Datar,” tutur Jasi Humas.
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku MM berupa 9 paket Shabu seberat kurang lebih 1 gram dan timbangan digital. Atas hal tsb terduga pelaku MM(28) diamankan di Polres tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Terduga pelaku MM dijerat dgn UU No 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.(WD)