Sabana Kaba, Lampung–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda berinisial FO (21 tahun), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Curi 2 Kompresor AC PLN, Dua Pria dan Becak Motor Ditangkap Polisi
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH membenarkan, jika pihaknya telah menangkap pemuda FO hari Selasa (06/07/2021), pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.
“Selasa dini hari, petugas kami menangkap seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca (pyrex),” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Rabu (07/07/2021).
Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil ditangkap seorang pemuda serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” katanya menambahkan.
Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksanaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan demikian, tersangka FO dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” kata AKP Anton Saputra seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)