Curi Berbagai Sepeda Motor, Dua Pria Diamankan Polisi di Kota Padang Panjang

0
2697

SABANA KABA, Padang Panjang–Satreskrim Polres Padang Panjang kembali mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian masing-masing berinisial DR dan LP yang merupakan spesialis Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

BACA JUGA : Curi Uang di ATM Rp.32,- Juta, Ibu Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi

Kapolres padang panjang AKBP Novianto Taryono,S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir,SH, M.H membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan kedua orang pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor sama sama berasal dari kota Padang Panjang.

Berdasarkan salah satu laporan polisi dengan nomor LP LP/ B / 249 / XII / 2021/ SPKT / Polres Padang Panjang / Polda Sumatera Barat dan berdasarkan informasi dari masyarakat , dibawah pimpinan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam yang di komandoi Ipda Irnal Syamsi dan tim gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Padang Panjang membekuk kedua pelaku, Jumat (29/02/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.

Pelaku DM di tangkap di kediamannya di daerah Gunung Rajo sementara LP di tangkap di daerah Kampung Manggis, walau dengan sedikit perlawanan dari salah seorang pelaku berinisial LP saat di lakukan penangkapan akhirnya pelaku berhasil di amankan petugas.

Dari keterangan kedua orang pelaku mereka mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali di 6 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kendaraan hasil curian di jual ke beberapa daerah seperti solok, Batusangkar Bukittinggi dan Pesisir Selatan.

Sejauh ini polisi sudah mengamankan empat dari enam kendaraan dari tangan pelaku, dengan jenis barang bukti sebanyak 4 unit sepeda motor roda 2 masing masing dengan jenis Suzuki Satria FU 150 warna merah, Yamaha Vixion warna hitam, Yamaha Mio warna merah dan Honda Beat warna hitam.
sementara barang bukti lain yang di sita dari tangan pelaku berupa 1.buah kunci leter Y (anak kunci Y di buang pelaku di lokasi penangkapan) yang di gunakan untuk merusak kunci pengaman kendaraan korban, satu buah alat pelindung diri /Barnekel ( Tinju Besi) yang di gunakan pelaku untuk melindungi diri apabila si korban melakukan perlawanan.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Padang Panjang proses penyidikan selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP SYaiful Zubir seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here