Kontrakan Dijadikan Tempat Pesta Narkotika, Pria dan Wanita Ini Diringkus Polisi

0
1569

SABANA KABA, Lampung–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua warga masing-masing seorang pria berinisial CA (33 tahun) dan seorang wanita berinisial LS (24 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.

BACA JUGA : Curi Berbagai Sepeda Motor, Dua Pria Diamankan Polisi di Kota Padang Panjang

Kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (29/01/2022), pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

“Kedua pelaku CA berprofesi tani, warga Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan LS berprofesi wiraswasta, warga Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, Selasa (01/02/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1,- Miliar dan paling banyak Rp.10,- Miliar,” tutur Kasatres Narkoba seperti dikutip dari Tribratanews Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here