Curi Kabel Tower 300 Meter, Tim Klewang Amankan Seorang Remaja Tanpa Perlawanan

0
523

SABANA KABA, Padang-Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RR (21 tahun) di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (01/08/2025), karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan. yang terjadi pada Minggu (27/7/2025).

“Kasus ini terungkap setelah pelapor mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tower telekomunikasi yang terletak di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Minggu 27 Juli 2025,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin.

Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor menemukan fakta bahwa kabel tower telah dipotong dan dicuri. Kabel yang hilang tercatat sebanyak enam tarikan dengan panjang total sekitar 300 meter. Kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp.50,- juta.

tas kejadian itu, pelapor segera melapor ke Polresta Padang, yang kemudian teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Agustus 2025.

Merespons laporan tersebut, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan mendalam di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui pelaku pencurian adalah RR yang saat itu diduga membawa alat bantu berupa sabit bergagang kayu sepanjang 1 meter. Informasi penting tersebut diperoleh dari keterangan masyarakat dan pengumpulan barang bukti.

Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti dan mengakui telah memanjat pagar tower serta memotong kabel menggunakan sabit tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit bergagang kayu sepanjang satu meter dan kawat tembaga seberat 20 kilogram.Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Yasin. (TSB/SK.01)