Transportasi Ganja Gagal, Polres Pasaman Tangkap Dua Kurir di Lintas Sumatera

0
1216

Sabana Kaba, Pasaman–Satres Narkoba Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumbar berhasil menggagalkan transportasi narkoba jenis ganja, setelah menangkap dua tersangka kurir Narkoba di Jalan Lintas Sumatera depan SMPN 01 Rao Selatan.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sejumlah paket Narkoba Jenis Ganja dari daerah Panyabungan-Sumut ke Kota Padang Panjang-Sumbar,” kata Kapolres, AKBP Hasanuddin didampingi Wakpolres, Kompol Ahmad Yani serta Kabag Ops, Kompol Irwan Santoso dalam jumpa pers dengan awak media di Aula Rupatama Polres setempat, Sabtu (11/5).

Dijelaskan, sebelumnya Jum’at (10/5) sekitar pukul 23.00 WIB , aparat mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman Narkoba jenis Ganja dari Panyabungan-Sumut ke Kota Padang Panjang melewati perbatasan Kabupaten Pasaman.

Menindaklanjuti informasi itu, aparat Opsnal Satres Narkoba langsung melaksanakan patroli dan pengintaian di Jalan Lintas Rao dan petugas tersebut melihat dua orang laki-laki melintas dengan mengendarai sepeda motor dengan menggunakan tas ransel.

“Mendapati terduga sebagaimana kecocokan ciri-ciri yang dikantongi aparat, langsung melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut. Selanjutnya kedua tersangka malah memacu kendaraan sepeda motor miliknya, hingga akhirnya bisa dihentikan di Jalan Lintas Sumatera depan SMPN 01 Rao Selatan,” katanya.

Team Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa berupa 6 Paket Ganja Kering dengan berat 5,5 Kilogram. Seluruh BB tersebut dimasukan kedalam sebuah tas ransel masing-masing warna hitam dan merah. Kemudian dua unit Handphone, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.

“Penangkapan tersebut juga turut disaksikan oleh Kepala Jorong Air Hangat, Rao Selatan. Kedua tersangka berinisial AFN (19) dan AH (20) warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,”tambahnya.

Dari pengakuan tersangka kata dia, seluruh BB tersebut dibawa dari daerah Panyabungan,Sumut menuju Kota Padang Panjang.

“Enam paket Narkoba jenis Ganja itu dibeli tersangka dari penjual berinisial S di Panyabungan dengan harga Rp2.750.00,- atau Rp 500.000,- per Kilogram. Direncanakan BB tersebut akan dijual ke Kota Padang Panjang seharga Rp 9,9 Juta atau Rp1,8 Juta per Kilogramnya,” tukasnya.

Hingga kini kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran Narkoba tersebut.

“Sedangkan untuk kedua tersangka dijerat pasal 115 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider pasal 11 ayat (2) subsider 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(sk.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here