Curi Televisi di Bukik Gombak, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi di GOR Agus Salim

0
813

SABANA KABA, Tanah Datar–Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria masing-masing berinisial ES (40 tahun) dan JN (53 tahun), karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Pemberatan, di Perumahan Griya Alam Segar Jorong Bukik Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.

BACA JUGA : Operasi Zebra Singgalang 2023, Ini Jenis Pelanggaran Terhadap Pengemudi dan Pengendara

Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ES dan JN oleh Personil Sat Reskrim Polres Tanah Datar pada hari Sabtu tanggal 3 September 2023 bertempat di sebuah warung di seputaran Gor Haji Agus Salim Kota Padang.

Pengangkapan terhadap kedua terduga pelaku didasarkan dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Korban pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Datar.

“Berdasarkan dari keterangan korban, benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 bertempat di sebuah rumah milik korban di Perumahan Griya Alam Segar Jorong Bukik Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar,” tambahnya.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Hasilnya, pada hari Sabtu tanggal 3 September 2023 tim berhasil melakukan pengangkapan terhadap 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan sebelumnya tersebut.

“Pada diri kedua terduga pelaku, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Televisi 42 inch, 3 (tiga) buah tabung gas Lpg 3kg, 1 (satu) buah masing-masing obeng, martil dan juga linggis,” kata Iptu Gusrizal.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. juga membenarkan tentang oenangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. “Benar saat ini kami telah mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku beserta barang bukti terkait Laporan tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan” ujarnya.

Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk informasi sementara yang didapat, kedua terduga pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian ini.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here