SABANA KABA, Bengkulu–Seorang wanita tomboy berinisial SA (22 tahun) warga asal Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap Satres Narkoba Polresta Bengkulu, lantaran diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
BACA JUGA : Masyarakat Proaktif, Pria Tampan Terpaksa Mendengkam di Ruang Tahanan Polisi
Terduga SA diamankan petugas dikawasan Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu. Dari tangannya pihak kepolisian mengamankan 1 paket narkotika jenis ganja.
Penangkapan terhadap SA berawal saat petugas menerima informasi penyalahgunaan narkotika dan saat ditindaklanjuti SA berhasil diidentifikasi oleh petugas.
Saat ditangkap dan digeledah 1 paket ganja didapati dari tangan pelaku. Atas temuan tersebut SA langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wanita tomboy yang bekerja disalah satu rumah makan dikawasan wisata Pantai Panjang ini menyebutkan bahwa barang tersebut dibelinya seharga Rp 50,- ribu kepada salah satu temannya. Ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh SA.
“Dapat dari kawan satu paket harga Rp 50,- ribu. Untuk pakai sendiri rencananya barang itu.” Ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Bengku, Sabtu (07/01/23) seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.
Kasatres Narkoba Polresta Bengkulu, Kompol David Tampubolon menjelaskan, saat ini pelaku masih diperiksa di Unit Narkoba Polresta Bengkulu.
“Masih kita periksa, barang buktinya 1 paket ganja. Saat ini masih kita periksa untuk dikembangkan lebih lanjut,” sampai David. Bersamanya dan barang bukti 1 paket ganja turut diamankan 1 unit handphone.(SK.01)