Curi Timbangan Digital di Huller, Dua Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Tanah Datar

0
791

SABANA KABA, Tanah Datar–Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar mengamankan dua orang pemuda masing-masing berinisial RF (27 tahun) dan PJ (18 tahun), Kamis (02/05/2024),  karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan melakukan pembongkaran pada sebuah huller di Kecamatan Sungayang Tanah Datar.

BACA JUGA : Ingin Berkiprah di Kampung Halaman, Ir.Anton Budiman Bertekad Maju di Pilkada Tanah Datar 2024

Aksi kedua terduga pelaku tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024. Keduanya berhasil mencuri 1 (satu) Unit Timbangan Digital yang berada di dalam huller tersebut. Kedua nya merupakan warga Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.

Pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Gusrizal  terhadap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024.

“Hasil dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial RF dan PJ, keduanya merupakan warga Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar,” tambah AKP Kasi Humas  melalui WA.

Selanjutnya, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar masih melakukan pencarian terhadap nenerapa barang bukti hasil pencurian. Pada saat ini, untuk kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here