Dalam Pandemi Covid 19, Polisi Tangkap Lima Tersangka Judi Ambung

0
2231

Sabana Kaba, Tanah Datar—Masih dalam suasana pandemi Covid 19 yang melanda dunia, Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap lima orang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku permainan judi jenis ambuang di Sawah Polak Jorong Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Jum’at (16/07/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.

BACA JUGA : Bebas Pressure Test, Duta Tanah “Adi” Datar Basikencak Kegirangan

“Ironisnya, dari sejumlah tersangka rata-rata berusia diatas 45 tahun, bahkan ada diantaranya yang sudah berusia 70 tahun,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta kepada media ini, Minggu (18/7).

Dihelaskan, kelima tersangka yang ditangkap Satreskrim dibawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Syafri,SH ini masing-masing berinisial A (50 tahun), M (58 tahun), Z (70 tahun), D (45 tahun) dan EC (45 tahun).

“Selain kelima tersangka, petugas Satreskrim juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp.1,2 juta dan 2 buah koin jenis uang logam lama,” tutur AKP Desfiarta menambahkan.

Kasubag Humas lebih jauh menjelaskan, penangkapan permainan judi ambung ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di Nagari Sungai Tarab sering terjadi permainan judi jenis Ambuang yang sangat meresahkan masyarakat sekitarnya. Menindak lanjuti hal tersebut Kàsat Reskrim Iptu Syafri,SH bergerak memimpin anggotanya ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara).

Sesuai dengan informasi yang diberikan Masyarakat Kasat Reskrim dan anggotanya menemukan sekelompok orang yang sedang asik bermain judi ambung dengan taruhan uang, melihat kedatangan petugas beberapa orang penjudi berhasil melarikan diri dan lima orang diantaranya dapat diamankan petugas yang kemudian digelandang ke Polres Tanah Datar.

“Terhadap kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara,” kata AKP Desfiarta mengakhiri penjelasannya.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here