Sabana Kaba, Bengkulu-– Tim Opsnal Satrees Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengamankan seorang pria dengan inisial RY Alias Wa (41 tahun), karena diduga sebagai pelaku pengedar narkoba. Tersangka diamankan dalam penggerebekan disalah satu rumah Pasar Tengah Kecamatan Curup pada hari Minggu (13/06) sore yang lalu.
BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Hari Ini 1 Orang Meninggal dan 6 Orang Positif
“terduga pelaku inisial RY Alias Wa diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya 1 satu) Paket sedang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I dalam bukan bentuk tanaman,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu Susilo, SH, MH, kepada awak media dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan, penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan kecurigaan akan adanya aktivitas yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti 1 (satu) dompet bertuliskan FREE LIFE warna putih berisikan 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 unit hand phone Nokia warna biru, 3 (tiga) buah skop plastik, 3 (tiga) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan digital merk CONSTANT warna silver hitam, dan 1 (satu) kotak warna putih saat ini diamankan di Polres Rejang Lebong.
“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba dan memberikan ucapan terimakasih atas bantuan informasi yang telah diberikan,” kata Kasatres Narkoba Iptu Susilo seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)