Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang laki-laki berinisial H (60 tahun) alamat Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Sumbar Jumat 21/05/2021., karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Hari Ini 14 Orang Terkonfirmasi Positif
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang tergolong Manula (Manusia lanjut usia) setelah mendapat informasi masyarakat dan Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan terduga pelaku sedang berada di warung miliknya di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung.
“Tim selanjutnya mengamankan terduga pelaku H dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh wali jorong Koto Tuo dan Ketua Pemuda,” kata AKP Desfiarta menambahkan.
Dari hasil penggeledahan, Tim mendapatkan 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan terduga pelaku juga mengakui bahwasanya Narkotika golongan jenis sabu tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotik,” tuturnya.(WD)