Sepakat Miliki Barang Haram, Polisi Tangkap Pasangan Suami Isteri di Lintau Buo Utara

0
1839

SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap pasangan suami isteti berinisial DS (45 tahun) dan RF (44 tahun) di Kecamatan Lintau Buo Utara, karena diduga sepakat memiliki barang haram dalam bentuk Narkotika Jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Jum’at (14/07/2023 sekira pukul 20.00 Wib.

BACA JUGA : Buka Andaleh Bungo Expo, Bupati Harapkan Tanaman Bunga Semakin Mendunia

Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Gumas Iptu Gusrizal membenarkan, jika pihaknya telah menangkap terduga pelaku dan pada saat itu tim telah menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang di duga Narkotika jenis shabu, dibungkus dengan plastik klip yang disimpan didalam kotak rokok.

Kedua terduga pelaku juga mengakui bahwasanya barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

“Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika,” kata Kasi Humas Iptu Gusrizal mengakhiri.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here