Diduga Edarkan Narkoba, Dua Warga Terpaksa Nginap di Kandang Situmbin

0
1070

SABANA KABA, Dharmasraya—Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap dua orang warga masing-masing berinisial SS dan DW, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua Tempat kejadian perkara (TKP) di Jorong Padang Candi, Sabtu (5/11/2022).

BACA JUGA : Bukhari Dt.Tuo Reses ke Rao-Rao, Warga Minta Pembangunan Gedung Serba Guna

“Penangkapan Pelaku Inisial DW karena diduga telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan jenis sabu,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasi humas Polres Iptu Hendriza yang didampingi Paur humas Ipda Marmawi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Penyelidikan berawal dari penangkapan seorang perempuan Inisial SS, selanjutnya dari hasil pengembanganya, Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali melakukan penangkapan lagi terhadap pelaku inisial DW, beserta Barang Bukti antara lain :

1. satu buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
2. satu buah kotak merek happydent yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
3. Satu buah Korek api gas tanpa kepala.
4. Satu unit timbangan digital warna bening
5. dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
6. satu pack plastik klip bening.
7. Satu unit handfone merek nokia warna biru.
8. Satu unit mobil merek suzuki grand vitara warna silver nopol BH 1035 FY. barang Bukti paket narkotika jenis sabu milik pelaku DW.

Sementara dari tangan pelaku SS, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok sampoerna yang berisikan satu pekat kecil sabu dan Handphone.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dharmasraya dan jajaran unrjk menjadikan Kabupaten Dharmasraya menuju zero narkoba,” ujar Kasi humas.

“Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba ini, karena narkoba bisa merusak generasi bangsa,” pungkas Kasi humas seperti dikutip dari TBNews Sumbar.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa diamankan di polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here