SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, setelah meringkus terduga pelaku berinisial MW alias Ria, di rumah makan Kelurahan Bojong Kulung, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jabar, Minggu (15/02/2026).
Demikian dikemukakan Kapolres Tanah Datar AKBP Dr.Nur Ichsan Dwi Septiyanto, SH, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, MH dan Kasi Humas Iptu Jondriadi dalam acara Konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Tanah Datar, Rabu (04/03/2026).
Dijelaskan, pengungkapan kasus penipuan ini bermula ketika adanya laporan polisi dari korban Zefli Yerti tanggal 24 Nopember 2022 tentang ia mengalami kerugian sebesar Rp.700,- juta akibat ditipu oleh terduga pelaku MW alias Ria yang beralamat di Jalan Agus Salim Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Kapolres melanjutkan, penipuan dilakukan dengan membuat keadaan palsu atau kata-kata bohong yang disampaikan pelaku kepada korban untuk menyerahkan sebahagian atau keseluruhan barang milik korban dengan iming-iming keuntungan cukup besar.
“Terduga pelaku mencoba mengirimkan foto dan vidio mobil bermuatan beras yang akan diantar ke Nurul Ikhlas, Indojolito dan sejumlah tempat lainnya. Pada hal tersebut hanya fiktif semata dan tidak didukung dengan faktur penyerahan,” tutur Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ternyata terduga pelaku tidak pernah mengirim atau memasok beras ke lokasi yang disebutkan. Kepada terduga pelaku dikenakan pasal 492 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda kategori V.
BACA JUGA : Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
Kecuali itu, Kapolres Tanah Datar juga menyampaikan tentang penangkapan pelaku sindikat penipuan bermoduskan Scam atas nama SPM.CS, dengan korban Afrisandi Kamcani dan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan Uang Jemaah Umrah dengan korban Titien Hafridawati (59 tahun) Pensiunan PNS dan 33 korban lainnnya, dengan terduga pelaku M (47 tahun) beralamat di Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.(WD)






























